Rakor Pertambangan Sulteng: Gubernur Tegaskan Instruksi Presiden, Bupati Parigi Moutong Ungkap Dilema Tambang Ilegal
Palu — Gubernur Sulawesi Tengah Dr. Anwar Hafid, M.Si menegaskan komitmen pemerintah daerah menindaklanjuti instruksi Presiden Republik Indonesia untuk memperbaiki tata kelola pertambangan dan menjaga aspek lingkungan. Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pertambangan Ramah dan Berwawasan Lingkungan yang dihadiri jajaran Forkopimda Provinsi, para Bupati dan Wali Kota se-Sulawesi Tengah, serta pejabat teknis provinsi dan kabupaten/kota. Senin, 9/2/2026.
“Pertambangan memberi manfaat besar, tetapi jika salah kelola dampaknya sangat mahal dan berbahaya. Karena itu tata kelola harus dibenahi dan lingkungan wajib dijaga,” tegas Gubernur Anwar Hafid.
Ia menekankan, meskipun kewenangan pertambangan sebagian besar berada di pemerintah pusat, dampak sosial dan lingkungan paling dirasakan oleh daerah. Karena itu, ia mendorong kesamaan pandangan dan gerak antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi teknis.
Dalam forum tersebut, Bupati Parigi Moutong mengungkap tantangan serius penertiban tambang ilegal di wilayahnya. Penindakan yang dilakukan bersama Polres Parigi Moutong serta unsur TNI dihadapkan pada medan sulit, lokasi jauh, keterbatasan anggaran, dan minimnya personel.
“Sering kali saat penertiban, yang bisa diamankan hanya satu alat. Alat lainnya disembunyikan, bahkan dikubur saat tim akan turun,” ungkap Bupati.
Ia menyebut kondisi tersebut menjadi dilema karena aktivitas tambang ilegal melibatkan masyarakat. Dengan angka kemiskinan Parigi Moutong 14,20 persen, tambang ilegal memberi penghasilan harian sekitar Rp200–300 ribu, sehingga dalam setahun terakhir kemiskinan tercatat menurun lebih dari satu persen. Namun, manfaat tersebut dinilai tidak sebanding dengan kerugian daerah.
“Masyarakat hanya mendapat penghasilan harian, sementara pihak di luar mengambil keuntungan besar. Puluhan kilogram emas keluar setiap bulan, tapi daerah hampir tidak memperoleh apa-apa,” tegasnya.
Bupati juga menyoroti ancaman lingkungan di wilayah Air Panas dan Kayuboko, di mana pendangkalan sungai telah terjadi hingga permukaan air mendekati jembatan, bahkan di musim kemarau. Kondisi ini dinilai berisiko tinggi memicu banjir saat musim hujan, terutama karena berada di kawasan perkotaan.
Sejalan dengan itu, Pemkab Parigi Moutong tengah menyusun revisi RTRW dengan pengaturan ketat wilayah pertambangan, melibatkan DPRD, Forkopimda, dan tokoh masyarakat. Terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sebagian area dikeluarkan karena tumpang tindih dengan LP2B dan kawasan lindung, serta pemerintah daerah menegaskan tidak akan memperpanjang izin di kawasan rawan.
Sebelum penerbitan lanjutan 17 Izin Pertambangan Rakyat (IPR), pemerintah daerah akan meminta koperasi tambang membenahi aliran sungai, menyiapkan kolam pengendapan, serta skema pengelolaan limbah dan reklamasi sesuai kaidah lingkungan.
Menutup rakor, Gubernur Anwar Hafid menegaskan bahwa persoalan tambang ilegal, kemiskinan, dan kerusakan lingkungan harus ditangani secara kolaboratif, sebagai bagian dari upaya menjalankan instruksi Presiden dan melindungi masyarakat Sulawesi Tengah.
Prokopim