Perkuat Integritas Pengadaan, Pemkab Parigi Moutong Gelar Sosialisasi Kepemimpinan Strategis PA/KPA

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah menggelar Sosialisasi Kepemimpinan Strategis Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam mewujudkan pengadaan barang dan jasa yang kredibel Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Lantai II Kantor Bupati Parigi Moutong, Kamis (5/2/2026).

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Parigi Moutong yang diwakili Sekretaris Daerah, Zulfinasran, S.STP., M.A.P. Sosialisasi ini diikuti oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, para camat se-Kabupaten Parigi Moutong, para lurah, serta narasumber terkait.

Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya. Perpres tersebut menegaskan penguatan peran Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran yang bertanggung jawab penuh terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pengadaan barang dan jasa secara akuntabel dan berintegritas.

Dalam sambutan Bupati Parigi Moutong yang dibacakan Sekda Zulfinasran, ditegaskan bahwa Perpres Nomor 46 Tahun 2025 menekankan pentingnya pengadaan yang transparan, kompetitif, berorientasi pada hasil, serta mampu memberikan nilai manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

“Oleh karena itu, Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran tidak hanya dituntut memahami aspek teknis dan regulasi, tetapi juga harus memiliki kepemimpinan yang kuat, berani, dan bertanggung jawab dalam setiap pengambilan keputusan,” ujar Sekda.

Lebih lanjut disampaikan bahwa pengadaan barang dan jasa yang kredibel harus dilaksanakan dengan perencanaan yang matang, pengendalian risiko yang baik, serta menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan profesionalisme tanpa kompromi terhadap integritas.

Bupati Parigi Moutong juga menegaskan kepada seluruh Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong agar wajib menjadikan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 sebagai pedoman utama dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa. 

Kepatuhan terhadap regulasi ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan kredibel.
Sejalan dengan visi Kabupaten Parigi Moutong yang maju, mandiri, dan berkelanjutan melalui Gerakan Membangun Desa, pengadaan barang dan jasa diharapkan mampu mendukung percepatan pembangunan daerah, mendorong penggunaan produk dalam negeri, serta memberdayakan pelaku usaha lokal secara adil dan transparan.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan para Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran dapat meningkatkan pemahaman, memperkuat integritas, serta mengimplementasikan kepemimpinan strategis dalam setiap tahapan pengadaan barang dan jasa.

Popular posts from this blog

Bupati Parigi Moutong Bawa Misi Mulia Pendidikan ke Kementerian, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Sambut dengan Komitmen Nasional

Wabup Abdul Sahid Tekankan Disiplin ASN, Mulai Evaluasi dari Dinas Pendidikan

Bupati-Wabup Parigi Moutong Pimpin Rapat Kerja Perdana: Tegaskan Komitmen 100 Hari Kerja, Percepatan Layanan Publik, dan Keterbukaan Informasi