Peresmian Posbankum Sulteng : Bupati Parigi Moutong Terima Penghargaan Tingkat Nasional Dari Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas
Pemerintah Parigi Moutong Menerima Penghargaan Langsung dari Pemerintah Pusat dalam mendukung Pembentukan Pos Bantuan Hukum (PosBankum) di Desa/Kelurahan.
Apresiasi Pemerintah Pusat tersebut diberikan Kepada Pemerintah Daerah Kab. Parigi Moutong diantaranya dari 9 Kab/Kota diProvinsi Sulawesi Tengah oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Atgas Kepada Bupati Parigi Moutong Erwin Burase dihalaman Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (4/2/2026).
Kegiatan itu juga Turut dihadiri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, Wakil Ketua MPR RI Abcandra Akbar, Kepala BNN RI Komjen Pol Dr. Suyudi Ario Seto, Gubernur Sulteng Anwar Hafid, Wakil Gubernur, Kakanwil Kemenkum Sulteng, Kepala BNN Sulteng, Bupati dan Wakil Bupati Se Sulteng serta Kepesertaan Seluruh Kepala Desa dan Lurah juga Para Camat Se Sulteng.
Bupati Parigi Moutong Erwin Burase Usai Kegiatan Mengatakan Atas Penghargaan yang Luar Biasa diberikan dari Pemerintah Pusat merupakan Kesyukuran Bagi Pemerintah Daerah.
"Alhamdulillah Pemerintah Kita Mendapat Kepercayaan dari Pemerintah Pusat dalam mendukung pembentukan PosBankum ditingkat Desa/Kelurahan, tentu dengan adanya PosBankum bisa membantu Pemerintah Daerah khususnya Mendampingi masyarakat kita didesa/kelurahan dalam berhadapan dengan Hukum, ini juga harus Kami dari Pemerintah Perhatikan"ucapnya.
Yang lebih menarik jelasnya bahwa Pemerintah Kab. Parigi Moutong juga menerima penghargaan dari Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi dalam penerapan hukum adat di wilayah Kecamatan Sidoan.
" Upaya Pemerintah Akan mencoba menerapkan Kembali diWilayah lainya diParigi Moutong, sebagai percontohan , yang juga tentu akan berdampak mengurangi Khususnya penggunaan Narkoba, Ucap Bupati Erwin.
Masih terkait soal PosBankum, Bupati Erwin mengatakan Sebagai Komitmen Pemerintah Daerah akan menindaklanjuti ditingkat Jajaran OPD, membahas soal Skema yang nantinya akan diterapkan ditingkat Desa sebagai hulu dari penerapan PosBankum, agar hal tersebut bisa berjalan dengan efektif.
Selain Penerimaan Penghargaan, Bupati juga melakukan penanda tanganan Nota Kesepahaman bersama dengan 9 Kab/Kota, Serta Pemerintah Daerah melalui Kepala Desa menerima penghargaan Serta Insentif kepada Desa Percontohan Anti Korupsi Tingkat Nasional yaitu Desa Kota Raya Selatan, serta tingkat Provinsi yaitu Desa Suli.
Gubernur Anwar Hafid menegaskan, peresmian Posbakum di 2.017 desa dan kelurahan merupakan langkah strategis untuk memastikan keadilan dapat diakses seluruh lapisan masyarakat, terutama kelompok rentan.
Menurutnya, pembangunan tanpa keadilan hukum tidak akan memiliki makna substantif bagi kesejahteraan rakyat.
Kata Gubernur keberadaan Posbakum diharapkan menjadi sarana nyata bagi masyarakat untuk memperoleh layanan konsultasi dan pendampingan hukum secara gratis, sekaligus sebagai ruang mediasi dalam menyelesaikan persoalan sosial di tingkat lokal.
Kemudian Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam sambutanya menyatakan Sulawesi Tengah layak menjadi contoh nasional dalam penguatan literasi dan layanan bantuan hukum berbasis desa.
Berdasarkan laporan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, pembentukan Posbakum telah mencapai 100 persen di seluruh desa dan kelurahan.
Selain penguatan akses hukum, kegiatan tersebut juga menandai komitmen bersama dalam memerangi peredaran narkoba melalui program Desa/Kelurahan Bersinar. Gubernur Anwar Hafid mengingatkan bahwa ancaman narkotika kini telah merambah hingga wilayah perdesaan.
Sebagai bentuk keseriusan, ia menginstruksikan tes urine secara mendadak kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. ASN yang terbukti positif narkoba akan dinonaktifkan sementara dan diwajibkan menjalani rehabilitasi.