Kepemimpinan Erwin Burase Tegaskan Tata Kelola Fiskal Adaptif dan Akuntabel di Parigi Moutong


Palu — Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong kembali menunjukkan kinerja positif dalam pengelolaan keuangan daerah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah menyimpulkan bahwa belanja daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2025 hingga Triwulan III telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan sejumlah catatan sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan.

Kesimpulan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan, yang diserahkan langsung oleh BPK Perwakilan Sulawesi Tengah kepada Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, di Kantor BPK Perwakilan Sulawesi Tengah, Palu, Kamis (9/1/2025).

Penyerahan LHP ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Dalam kerangka tersebut, BPK melaksanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) guna memastikan bahwa pelaksanaan belanja daerah berjalan selaras dengan standar, prinsip, dan regulasi yang berlaku.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah, I Putu Wisudhanatara, SE, M.M, ERMAP, CSFA, GRCP, GRCA. dalam sambutannya menegaskan pentingnya penerapan kebijakan fiskal yang adaptif, berorientasi pada pertumbuhan ekonomi (pro-growth), serta menjaga keberlanjutan fiskal, sebagaimana arah kebijakan pembangunan nasional dalam RPJMN 2024–2029.

Berdasarkan hasil audit, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dinilai patuh terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 terkait Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Di bawah kepemimpinan Bupati Erwin Burase, pengelolaan keuangan daerah terus diarahkan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan adaptivitas, dengan tujuan akhir meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat fondasi pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Komitmen tersebut tercermin dari keseriusan Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong dalam menindaklanjuti seluruh rekomendasi dan temuan BPK, baik yang berkaitan dengan Sistem Pengendalian Internal (SPI) maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Langkah ini menjadi bagian penting dalam penyempurnaan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) ke depan.

Meski secara umum dinilai patuh, BPK tetap memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan atas beberapa poin temuan sebagai upaya peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah secara berkelanjutan.

Agenda tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima LHP, yang dilakukan oleh perwakilan BPK RI, Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase serta Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong Alfres Tonggiroh.

Turut mendampingi Bupati dalam kegiatan ini antara lain Kepala Inspektorat Daerah Sakti Lasimpala, Kepala BPKAD Yusrin Usman, Sekretaris DPRD Nur Srikandi Puja, serta sejumlah pejabat teknis terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.

*Prokopim*

Popular posts from this blog

Bupati Parigi Moutong Bawa Misi Mulia Pendidikan ke Kementerian, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Sambut dengan Komitmen Nasional

Wabup Abdul Sahid Tekankan Disiplin ASN, Mulai Evaluasi dari Dinas Pendidikan

Bupati-Wabup Parigi Moutong Pimpin Rapat Kerja Perdana: Tegaskan Komitmen 100 Hari Kerja, Percepatan Layanan Publik, dan Keterbukaan Informasi