Bupati Erwin Burase Tegaskan Reformasi Tata Kelola Birokrasi Parigi Moutong Lewat Rotasi Jabatan dan Pengukuhan 893 PPPK


Mengawali tahun 2026, Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang adaptif dan berorientasi kinerja melalui pelantikan dan rotasi sejumlah pejabat serta pengukuhan 893 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Daerah Parigi Moutong.

Pelantikan tersebut meliputi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Eselon II, jabatan administrator Eselon III, pimpinan jabatan fungsional, serta pengukuhan PPPK Paruh Waktu. Kegiatan berlangsung khidmat dan tertib di halaman Kantor Bupati Parigi Moutong, Jumat (29/1/2026).

Dalam sambutannya, Bupati Erwin Burase menekankan bahwa rotasi dan mutasi merupakan bagian dari dinamika organisasi pemerintahan untuk memastikan efektivitas birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Saya berharap para pejabat yang baru dilantik segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja masing-masing, membangun sinergi dan kolaborasi yang kuat, serta menghadirkan inovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Bupati Erwin.

Ia menegaskan bahwa jabatan yang diemban merupakan bentuk kepercayaan negara dan daerah atas kapasitas, integritas, serta dedikasi aparatur sipil negara.

“Jadilah pemimpin yang mampu memberi teladan, terbuka terhadap masukan, serta berani mengambil keputusan yang tepat dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Bupati Erwin juga mengingatkan bahwa jabatan bersifat sementara dan akan terus dievaluasi secara berkala. Ia menyampaikan bahwa dalam waktu tiga bulan ke depan akan dilakukan evaluasi kinerja, dan tidak menutup kemungkinan dalam enam bulan akan kembali dilakukan rotasi, mutasi, maupun promosi jabatan.

“Jabatan tidaklah kekal. Bisa jadi kita yang meninggalkan jabatan, atau jabatan yang meninggalkan kita,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa Pemda Parigi Moutong telah menerapkan manajemen talenta sesuai kebijakan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dalam sistem tersebut, kepala daerah memiliki kewenangan untuk melakukan penyesuaian jabatan, termasuk non-job, apabila berdasarkan penilaian kinerja tidak menunjukkan perbaikan atau justru mengalami penurunan.

“Penilaian kinerja akan terus kami lakukan secara objektif dan berkelanjutan sesuai regulasi pemerintah pusat,” tambahnya.

Terkait pengukuhan PPPK Paruh Waktu, Bupati Erwin menyampaikan komitmen pemerintah daerah untuk mengupayakan peningkatan status menjadi PPPK Penuh Waktu, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Menurutnya, hasil diskusi bersama Sekretaris Daerah dan BKPSDM menunjukkan adanya peluang untuk merealisasikan hal tersebut, namun perlu dikaji secara matang bersama DPRD, mengingat kondisi daerah yang tengah menerapkan efisiensi anggaran.

“Jika daerah memenuhi sekitar enam ribu lebih PPPK, maka akan ada penyesuaian program dan kegiatan. Namun kami mengedepankan sisi kemanusiaan. Soal pengangkatan dan besaran gaji akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” pungkasnya.

Langkah ini menandai awal kebijakan strategis Bupati Erwin Burase dalam membangun birokrasi Parigi Moutong yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik serta kesejahteraan aparatur.

*Prokopim*

Popular posts from this blog

Bupati Parigi Moutong Bawa Misi Mulia Pendidikan ke Kementerian, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Sambut dengan Komitmen Nasional

Wabup Abdul Sahid Tekankan Disiplin ASN, Mulai Evaluasi dari Dinas Pendidikan

Bupati-Wabup Parigi Moutong Pimpin Rapat Kerja Perdana: Tegaskan Komitmen 100 Hari Kerja, Percepatan Layanan Publik, dan Keterbukaan Informasi