Pidana Kerja Sosial: Instrumen Hukum Humanis yang Mulai Diterapkan, Gubernur Anwar dan Kejaksaan Sulteng Teken MoU
Palu — Upaya mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih humanis kembali ditegaskan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Gubernur Dr. H. Anwar Hafid, M.Si bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, Nuzul Rahmat R, S.H., M.H., menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana, Rabu (10/12) di Ruang Polibu Kantor Gubernur.
Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Pada pasal 65 ayat (1), KUHP baru memperkenalkan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang tidak hanya menekankan unsur hukuman, tetapi juga pemulihan sosial.
Model pemidanaan ini memberi ruang bagi pelaku untuk menebus kesalahan melalui aktivitas bernilai manfaat bagi masyarakat, sehingga tidak semata-mata mengandalkan kurungan penjara sebagai sanksi tunggal.
Gubernur Anwar Hafid menegaskan bahwa pidana kerja sosial adalah langkah maju dalam menghadirkan penegakan hukum yang lebih berkeadaban.
“Ini instrumen hukum yang bukan hanya menghukum, tetapi juga membina. Semoga masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari pelaku yang menjalani pidana kerja sosial,” ujarnya.
Ia pun menginstruksikan seluruh jajaran untuk memperkuat koordinasi lintas sektor demi kelancaran implementasinya di lapangan.
Kegiatan ini turut dihadiri para bupati dan walikota se-Sulteng, termasuk Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, yang menyatakan dukungannya atas penerapan pidana kerja sosial sebagai pendekatan baru yang lebih konstruktif bagi daerah.
Selain para kepala daerah, penandatanganan MoU juga disaksikan oleh Direktur B Jampidum Kejagung, Zullikar Tanjung; Kepala Divisi Kelembagaan Kanwil III Jamkrindo, Bambang Suryo Atmojo; Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Sulteng, Dr. Fahrudin, S.Sos., M.Si; serta unsur kejaksaan kabupaten/kota.
Dengan terbitnya MoU ini, Sulawesi Tengah menjadi salah satu daerah yang paling awal mempersiapkan instrumen hukum baru berbasis kerja sosial, sebuah pendekatan yang diyakini dapat mengurangi overkapasitas lapas, menurunkan residivisme, dan sekaligus menguatkan ikatan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Pendekatan hukum yang lebih manusiawi ini diharapkan menjadi tonggak baru reformasi pemidanaan di Indonesia.
*Prokopim*