APBD 2026, Pariwisata 20 Tahun, dan Insentif Investasi Dibahas DPRD Parigi Moutong
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong membuka Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 dengan menggelar Sidang Paripurna, Selasa, 23 Desember 2025.
Agenda sidang memusatkan perhatian pada tiga isu utama: arah kebijakan anggaran 2026, peta jalan pembangunan pariwisata jangka panjang, serta regulasi insentif investasi daerah.
Badan Anggaran (Banggar) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. APBD ini menjadi instrumen kunci penentuan prioritas pembangunan, sekaligus cerminan kapasitas fiskal daerah di tengah tuntutan efisiensi, transparansi, dan peningkatan kualitas belanja publik.
Selain agenda anggaran, Panitia Khusus (Pansus) I DPRD melaporkan pembahasan Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2025–2045. Dokumen tersebut disiapkan sebagai arah pembangunan sektor pariwisata selama 20 tahun ke depan, yang diharapkan mampu mengonsolidasikan potensi lokal sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis wilayah.
Pansus I juga menyampaikan hasil pembahasan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang diarahkan untuk memperkuat pendapatan asli daerah tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.
Sementara itu, Pansus II DPRD melaporkan pembahasan Raperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi kepada Masyarakat dan Investor. Regulasi ini dimaksudkan untuk memperbaiki iklim investasi daerah, mempercepat masuknya modal, serta membuka ruang penciptaan lapangan kerja. DPRD juga mendengarkan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) atas hasil pembahasan empat Raperda yang masuk agenda legislasi.
Sidang paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto, dan dihadiri Wakil Bupati Parigi Moutong Abdul Sahid, anggota DPRD, serta jajaran organisasi perangkat daerah.
Membacakan sambutan Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menjawab tantangan pembangunan daerah yang semakin kompleks.
Pemerintah daerah, menurut Abdul Sahid, mengapresiasi berbagai masukan dan kritik konstruktif DPRD dalam proses pembahasan Raperda. Seluruh regulasi yang dihasilkan diharapkan tidak berhenti pada tataran normatif, tetapi dapat diimplementasikan secara konsisten, terukur, dan akuntabel, khususnya dalam pengelolaan APBD, pengembangan pariwisata, optimalisasi pajak dan retribusi, serta peningkatan investasi.
Sidang Paripurna ini menjadi penanda awal pembahasan kebijakan strategis daerah di tahun sidang baru, sekaligus ujian komitmen DPRD dan pemerintah daerah dalam memastikan setiap keputusan anggaran dan regulasi benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat Parigi Moutong.
*Prokopim*