Wakil Bupati Parigi Moutong Buka Secara Resmi Sidang Isbat Nikah Terpadu di Kecamatan Toribulu



Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid, secara resmi membuka kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu yang diselenggarakan di Aula Kantor Camat Toribulu, Senin (3/11/2025).


Kegiatan yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong bekerja sama dengan Pengadilan Agama, Kementerian Agama, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum dan legalitas pernikahan bagi pasangan suami istri yang telah menikah secara agama namun belum tercatat secara resmi oleh negara. Melalui kegiatan ini, para pasangan akan memperoleh akta nikah sah yang diakui secara hukum.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Parigi Moutong As’at Latopada, Kepala Pengadilan Agama Parigi Moutong Sukahata Wakano, Ibu Wakil Bupati Marwa Mahdang, Kepala Dinas Kominfo Enang, Kepala Bagian Kesra Mahfuz, Kepala Bagian Prokopim Sri Nur Rahma, Kepala Bagian Umum Haerudin, serta Camat Toribulu.


Dalam sambutannya, Wakil Bupati Abdul Sahid menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut, terutama Pengadilan Agama Kabupaten Parigi Moutong, Kementerian Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Bagian Kesejahteraan Rakyat, serta Pemerintah Kecamatan Toribulu.


“Sidang Isbat Nikah Terpadu ini memiliki makna yang sangat penting, bukan hanya dari sisi administrasi hukum, tetapi juga dari sisi sosial dan keagamaan. Melalui kegiatan ini, pasangan suami istri yang sebelumnya belum memiliki dokumen hukum pernikahan kini mendapatkan kepastian hukum dan status resmi dari negara,” ujar Wakil Bupati.


Lebih lanjut, Abdul Sahid menekankan pentingnya kelengkapan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, dan Kartu Identitas Anak (KIA) karena berperan penting dalam memudahkan masyarakat mengakses berbagai layanan publik, termasuk kesehatan, perbankan, dan pendidikan.


Berdasarkan data kependudukan semester I tahun 2025, Kabupaten Parigi Moutong mencatat hasil positif dengan rekam KTP sebanyak 322.857 jiwa (96,08%), cetak KTP 325.413 jiwa (96,08%), serta akta kelahiran 132.629 jiwa (97,22%).


Wakil Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong terus berupaya mewujudkan transformasi tata kelola pemerintahan yang kreatif, inovatif, dan kolaboratif berbasis teknologi informasi guna meningkatkan pelayanan publik yang cepat dan berkeadilan.


“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada lagi masyarakat Parigi Moutong yang terhambat mendapatkan hak-hak sipilnya hanya karena kendala administratif,” tegasnya.


Di akhir sambutannya, Abdul Sahid mengajak seluruh jajaran pemerintah kecamatan dan desa untuk terus aktif mendata serta membantu warga yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi agar dapat difasilitasi dalam kegiatan serupa di masa mendatang.

Popular posts from this blog

Bupati Parigi Moutong Bawa Misi Mulia Pendidikan ke Kementerian, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Sambut dengan Komitmen Nasional

Gubernur bersama bupati/walikota Sepakati Perjanjian Kerjasama Biaya Bantuan Penyelenggaraan Ibadah Haji

Wabup Abdul Sahid Tekankan Disiplin ASN, Mulai Evaluasi dari Dinas Pendidikan