Dukung Penerapan Restorative Justice : KN Parigi Moutong Dan Pemda Parigi Moutong Sepakati MoU


Sepakati MoU antara kejaksaan Negeri Parigi Moutong dan Pemerintah Daerah Parigi Moutong tentang mekanisme pelaksanaan sanksi sosial terhadap pelaku tindak pidana umum yang diselesaikan berdasarkan Restorative Justice, 

Wakil Bupati Abdul Sahid bersama Kajari Parigi Moutong Purnama tanda tangani Nota Kesepakatan bertempat ruang kerja Kepala Kantor Kejaksaan Negeri Parigi, Senin (15/9/2025). 

kegiatan itu juga serentak dilakukan secara terpusat oleh gubernur diProvinsi Sulteng bersama Kejati Prov. Sulteng serta diikuti di sejumlah Kabupaten/Kota yang telah berkomitmen dalam mendukung penerapan restorativ Justice. 

Secara Live Zoom Meeting, Gubernur Anwar Hafid dalam sambutanya menyampaikan komitmennya dalam mendorong penguatan penerapan Restorative Justice merupakan langkah maju dalam mewujudkan paradigma penegakkan Hukum yang lebih Humanis dan berkeadilan. 

"Konsep Restorive Justice atau keadilan Restorive Justice dipahami bukan hanya fokus pada pemberian hukuman, akan tetapi mengutamakan pemulihan hubungan antara pelaku, Korban dan Lingkup Masyarakat, " Ucapnya. 

Komitmen ini dilakukan sebagai upaya Pemerintah dan kejaksaan untuk mengurangi dampak negatif, Sekaligus memberikan kesempatan kepada pelaku tindak pidana ringan untuk memperbaiki diri dan bertanggung jawab atas perilakunya tanpa menghilangkan masa depannya. 

"Atas nama Pemerintah Provinsi. Sulteng mengapresiasi penuh inisiatif kejaksaan Tinggi Sulteng yang membuka ruang kolaborasi antara lembaga penegak hukum dengan pemerintah Daerah, ini sebagai kunci penting dalam menciptakan sistem peradilan, kesadaran hukum dan koreksi sosial dimasyarakat , "Ucapnya.

Selain itu Pemerintah mendukung penuh, dan akan memenuhi mekanisme Sanksi sosial baik dalam memfasilitasi sarana prasarana, pendampingan sosial maupun pembelajaran lembaga sosial kemasyarakatan yang terpadu sampai ke Pemerintah Desa dan kelurahan sebagai bagian dari ekosistem restorative. 

Semoga dengan adanya Nota kesepakatan ini dapat tercipta keselarasan dalam tujuan penegakkan hukum dan tujuan pembangunan sosial didaerah, karena sejatinya Hukum bukan hanya hadir untuk menghukum saja, tetapi juga untuk membina Serta memanusiakan manusia. 

"Saya mengajak kepada semua pihak diseluruh Daerah se-provinsi Sulawesi tengah, melalui momentum ini Sebagai awal langkah bersama membangun sistem hukum yang lebih adil, humanis dan bermartabat demi mewujudkan sulteng yang lebih maju dan berkeadilan, " Pungkasnya.

Popular posts from this blog

Bupati Parigi Moutong Bawa Misi Mulia Pendidikan ke Kementerian, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Sambut dengan Komitmen Nasional

Gubernur bersama bupati/walikota Sepakati Perjanjian Kerjasama Biaya Bantuan Penyelenggaraan Ibadah Haji

Wabup Abdul Sahid Tekankan Disiplin ASN, Mulai Evaluasi dari Dinas Pendidikan