Dokumen RP2KPKPK Jadi Arah Baru Penanganan Kawasan Kumuh di Parigi Moutong

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong meneguhkan langkah serius dalam penanganan kawasan kumuh melalui penyusunan Dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK). Seminar penyusunan dokumen ini digelar oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman di Gedung Hotel Anutapura Parigi,  menghadirkan unsur pemerintah desa/kelurahan, instansi lintas sektor, serta para pemangku kepentingan terkait. Jumat (12/9/2025)

Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman, Andri Wijaya, ST, menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi tahapan awal dari penyusunan RP2KPKPK yang ditandai dengan ekspose laporan pendahuluan. “Penyusunan dokumen RP2KPKPK diharapkan dapat menjadi dasar pembangunan terutama pada kawasan kumuh, karena di dalamnya memuat gambaran umum, latar belakang, permasalahan, hingga sasaran yang ingin dicapai lintas sektor,” ujarnya.

Wakil Bupati Abdul Sahid, S.Pd, saat membuka kegiatan menekankan bahwa isu perumahan dan permukiman kumuh bukan sekadar persoalan fisik lingkungan. “Ini juga soal sosial, ekonomi, dan kualitas hidup masyarakat. Karena itu, RP2KPKPK hadir sebagai dokumen rencana aksi yang komprehensif dan terpadu,” jelasnya.

Abdul Sahid menambahkan, dokumen ini akan memuat strategi, program, dan rencana aksi yang konkret dalam mencegah lahirnya kawasan kumuh baru sekaligus meningkatkan kualitas permukiman eksisting melalui pemugaran, peremajaan, hingga relokasi terencana. Dengan demikian, RP2KPKPK bukan hanya catatan birokratis, melainkan peta jalan pembangunan berkelanjutan.

Penyusunan RP2KPKPK Parigi Moutong juga selaras dengan kebijakan nasional. Pemerintah pusat menargetkan penanganan kawasan kumuh seluas 10.000 hektar dan peremajaan di 10 kawasan perkotaan. Langkah ini mendukung capaian Sustainable Development Goals (SDGs) poin ke-11, yakni menciptakan kota dan permukiman yang inklusif, aman, tangguh, dan berkelanjutan.

“Dengan adanya RP2KPKPK, kita memiliki arah yang jelas dan terukur. Nantinya akan tersedia pula payung hukum berupa peraturan bupati agar pelaksanaannya tidak hanya simbolik, tetapi benar-benar mengikat dan berdaya laksana,” tegas Wabup.

Lebih jauh, RP2KPKPK diyakini akan menjadi instrumen penting untuk melahirkan perencanaan terintegrasi, di mana pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, dan akademisi terlibat secara aktif. Harapannya, rencana aksi yang dihasilkan bukan hanya menyentuh aspek fisik kawasan, tetapi juga memperkuat kualitas hidup masyarakat di dalamnya.

“Ekspose penyusunan RP2KPKPK harus menjadi momentum bersama. Kita ingin mewujudkan rencana aksi yang realistis, kolaboratif, dan berkelanjutan,” tutup Abdul Sahid.

*Prokopim Setda Parigi Moutong*

Popular posts from this blog

Bupati Parigi Moutong Bawa Misi Mulia Pendidikan ke Kementerian, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Sambut dengan Komitmen Nasional

Gubernur bersama bupati/walikota Sepakati Perjanjian Kerjasama Biaya Bantuan Penyelenggaraan Ibadah Haji

Wabup Abdul Sahid Tekankan Disiplin ASN, Mulai Evaluasi dari Dinas Pendidikan