DPRD dan Pemkab Parigi Moutong Sepakati Perubahan APBD 2025: Sinergi Politik dan Kebijakan Fiskal untuk Layanan Publik dan Daya Saing Daerah

DPRD Kabupaten Parigi Moutong bersama Pemerintah Daerah resmi mengesahkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 melalui Rapat Paripurna masa sidang III yang digelar di ruang utama DPRD, Kamis malam (28/8/2025).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Alfred Tunggiro dan didampingi Wakil Ketua II Taufik Borman ini turut dihadiri Bupati Parigi Moutong Erwin Burase, anggota DPRD, pimpinan OPD, serta jajaran Forkopimda. Agenda utama meliputi penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) atas hasil pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA)–Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan, serta laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait evaluasi Gubernur Sulawesi Tengah atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024.

Puncak rapat ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara pimpinan DPRD dan Bupati, sebagai simbol sinergi legislatif–eksekutif dalam mengelola fiskal daerah.

Dalam sambutannya, Bupati Erwin Burase menegaskan bahwa APBD bukan hanya dokumen keuangan, melainkan instrumen pembangunan yang menentukan arah kebijakan daerah.

“Kesepakatan ini menjadi momentum penting bagi kita semua untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Catatan dan masukan DPRD akan menjadi evaluasi berharga untuk peningkatan mutu pelayanan publik dan tata kelola keuangan daerah,” ujar Bupati.

Bupati juga menekankan agar seluruh program yang telah dirumuskan dapat diimplementasikan secara optimal. “Harapan saya, setiap rencana yang disepakati bersama ini benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Parigi Moutong,” tambahnya.

Kesepakatan perubahan APBD 2025 memiliki arti strategis, bukan hanya dalam menjaga kesinambungan layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur esensial, tetapi juga dalam memperkuat basis ekonomi lokal melalui dukungan bagi UMKM, pertanian, dan konektivitas wilayah. Dengan demikian, belanja publik diarahkan agar lebih pro-growth, pro-job, dan berorientasi hasil, bukan sekadar serapan anggaran.

Namun, tantangan tetap ada. Disiplin fiskal diperlukan agar penyesuaian pendapatan dan beban belanja berjalan seimbang, sementara percepatan eksekusi anggaran di sisa tahun harus tetap menjaga akuntabilitas. Publik menunggu konsistensi antara rencana dan realisasi, yang akan menjadi tolok ukur kredibilitas pemerintah daerah.

Rapat paripurna ini tidak hanya menandai tuntasnya proses politik anggaran, tetapi juga menjadi langkah nyata menuju pengelolaan keuangan daerah yang lebih adaptif, inklusif, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

*Prokopim Setda Parigi Moutong*

Popular posts from this blog

Lanjut Nahkodai Kepemimpinanya, Pj. Bupati Parigi Moutong Terima SK Perpanjangan Dari Kemendagri RI

Gubernur bersama bupati/walikota Sepakati Perjanjian Kerjasama Biaya Bantuan Penyelenggaraan Ibadah Haji

Wabup Abdul Sahid Tekankan Disiplin ASN, Mulai Evaluasi dari Dinas Pendidikan