PEMKAB PARIGI MOUTONG GELAR ORIENTASI PENYUSUNAN RPJMD 2025–2029


Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong menggelar acara Orientasi Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2025–2029. Kegiatan ini berlangsung di Aula Lantai II Kantor Bupati Parigi Moutong, pada Jumat (11/7), dan dihadiri oleh para pejabat tinggi daerah.

Acara secara resmi dibuka oleh Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, didampingi Wakil Bupati H. Abdul Sahid serta seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) se-Kabupaten Parigi Moutong.

Dalam sambutannya, Bupati Erwin Burase menyampaikan apresiasi kepada Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Parigi Moutong atas inisiasi kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa penyusunan RPJMD beserta Rencana Strategis (Renstra) perangkat daerah merupakan amanat konstitusional dan fondasi arah pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan.

“RPJMD ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan pedoman strategis yang akan menentukan masa depan Kabupaten Parigi Moutong,” ujar Bupati.

Erwin juga menekankan bahwa kebijakan prioritas 100 hari kerja yang telah ditetapkan menjadi pedoman awal yang wajib diintegrasikan dalam penyusunan RPJMD 2025–2029. Ia menegaskan seluruh perangkat daerah harus memahami, menginternalisasi, serta mampu mengoperasionalkan kebijakan tersebut dalam dokumen Renstra masing-masing.

“Ini bukan hanya kewajiban birokrasi, tapi juga bentuk tanggung jawab moral dan profesional kita untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah,” tambahnya.

Bupati juga mengingatkan pentingnya sinergi antarperangkat daerah dalam menghadapi waktu penyusunan dokumen yang singkat dan padat. Ia menegaskan bahwa akurasi data dan informasi pendukung harus menjadi perhatian serius demi menghasilkan dokumen yang berkualitas dan tepat waktu.

Lebih lanjut, ditegaskan pula bahwa Renstra bukanlah pelengkap administratif semata, tetapi merupakan dokumen resmi yang ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah. Oleh karena itu, seluruh perangkat daerah wajib menyusun Renstra tanpa terkecuali.

“Jika Renstra tidak disusun, maka dokumen Rencana Kerja (Renja) perangkat daerah menjadi tidak sah. Ini berdampak langsung pada legalitas penganggaran RKA atau DPA setiap tahunnya. Ini konsekuensi yang harus dipahami bersama,” tegasnya.

Menutup sambutannya, Bupati mengajak seluruh OPD untuk menjadikan kegiatan ini sebagai langkah awal menyusun strategi pembangunan yang komprehensif dan inklusif, agar RPJMD yang dihasilkan tidak hanya menjadi panduan teknokratis, tetapi juga komitmen bersama menuju Parigi Moutong yang lebih maju dan sejahtera.

Popular posts from this blog

Bupati Parigi Moutong Bawa Misi Mulia Pendidikan ke Kementerian, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Sambut dengan Komitmen Nasional

Gubernur bersama bupati/walikota Sepakati Perjanjian Kerjasama Biaya Bantuan Penyelenggaraan Ibadah Haji

Wabup Abdul Sahid Tekankan Disiplin ASN, Mulai Evaluasi dari Dinas Pendidikan