Wabup buka Bimtek Penerapan SPM
Sebanyak 91 peserta dari 9 OPD, mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) Sinergitas dan Konsolidasi dalam Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan e-SPM, Rabu (18/6/2025).
Sembilan OPD tersebut itu yaitu Bappelitbangda, BPKAD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Selain itu, turut hadir perwakilan dari Dinas Perumahan Rakyat, Dinas Sosial, Dinas Pemerintahan dan Umum, serta Satpol PP dan Damkar.
Kegiatan tersebut dilaksanakan selama tiga hari pada 18–20 Juni 2025, di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parimo, Sulawesi Tengah
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parigi Moutong, Sunarti, mengatakan, penerapan SPM merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“SPM adalah urusan wajib dan menjadi hak penyelenggara serta belanja daerah,” katanya.
Sunarti menyebut kegiatan ini penting untuk memastikan semua warga mendapatkan pelayanan dasar yang layak dan merata.
Menurutnya, bimtek ini memperkuat sinergi dan konsolidasi lintas sektor antar perangkat daerah pengampu SPM dengan tujuan meningkatkan kapasitas daerah dalam menyusun perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi SPM secara terintegrasi.
Selain itu kata Sunarti, kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan koordinasi antar-OPD dalam kolaborasi pelaksanaan kebijakan pelayanan dasar secara efektif.
Sementara itu Abdul Sahid, Wakil Bupati Parigi Moutong saat membuka kegiatan tersebut mengatakan
Bahwa bimtek ini penting dilakukan karena menurutnya SPM merupakan amanah dari UU no 23 tahun 2014 yang memerintahkan pemerintahan daerah untuk memberikan layanan secara maksimal kepada seluruh warga negara yang berhak dan memastikan pelaksanaan SPM
“Kegiatan ini penting dilaksanakan dengan tujuan memperkuat sinergi dan konsolidasi tiap sektor” ucapnya
Ia menambahkan, standar pelayanan minimal (SPM) merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang wajib disediakan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk setiap warga negara.
standar pelayanan minimal ini merupakan ukuran minimal yang harus dipenuhi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait urusan pemerintahan.
adapun jenis pelayanan standar pelayanan minimal mencakup pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, ketertiban umum, dan sosial. standar pelayanan minimal juga menetapkan standar mutu pelayanan yang berkualitas. dan memastikan pelayanan dasar diberikan kepada masyarakat sesuai dengan standar yang ditetapkan.