Asisten I Asiz Hadiri Pemusnahan kelebihan Surat Suara PSU Kab. Parigi Moutong
Asisten Pemerintahan dan Kesra Abd. Asiz Tombolotutu S.Ikom  menghadiri Pemusnahan kelebihan Surat Suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Parigi Moutong  Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 75/PHPUBUPXXIII 2025.
Tuurut hadir dalam kegiatan itu, Forkopimda, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan undangan lainnya, bertempat di Halaman gedung logistik KPU Kab.Parigi Moutong, Desa Baliara, Kec. Parigi Barat. senin (15/4/2025) 
Sebanyak 156 lembar surat suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati Parigi Moutong Pasca Putusan MK Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Kabupaten Parigi Moutong kelebihan Surat Suara, untuk itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong memusnahkan surat suara kelebihan tersebut.
Pada kesempatan tersebut Ketua KPU Kabupaten. Parigi Moutong  Ariyanan menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan surat suara kelebihan  merupakan bagian dari tahapan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Parigi moutong  dalam rangkaian Pemungutan Suara Ulang (PSU) tahun 2025  guna menghindari kecurigaan yang tidak baik dari pihak luar akan penyalahgunaan surat suara tersebut.
Pemusnahan surat suara Pemungutan Suara Ulang disaksikan oleh Kepolisian, Bawaslu, termasuk kejaksaan . Pemusnahan dilakukan secara dibakar. pungkasnya