Sekda Zulfinasran Hadiri Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Tahapan PSU Pilkada di Kab. Parigi Moutong
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Parigi Moutong dan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong Ariyana dan Turut diikuti Ketua Bawaslu, Forkopimda, Ormas, dan juga perwakilan Partai Politik.
Dalam kesempatan itu Sekda Parigi Moutong Zulfinasran mengatakan bahwa Pemerintah Daerah siap menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Parigi Moutong, dengan Nomor 75 PHPU BUP-XXlll/2025, prihal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati Parigi Moutong dan Wakil Bupati Parigi Moutong tahun 2024.
strategi dan upaya pemerintah daerah untuk membiayai psu parigi moutong saat ini sedang dilakukan.
Sekda Menyebutkan dari Anggaran yang direncanakan saat ini kurang lebih 32 miliar yang sudah kami proses atau siapkan, kami berusaha tidak melakukan efisiensi anggaran pada sektor yang mempengaruhi langsung masyarakat.
Olehnya Sekda menghimbau KPU dan Bawaslu agar cermat mengkaji aturan dalam pemilihan ulang supaya tidak terulang PSU, termasuk meminta para pasangan calon dan tim tidak melakukan hal-hal yang dapat mencederai demokrasi.
"Kita tidak ingin terulang hal yang serupa karena PSU tidak terlepas dari penganggaran," katanya
Dan saya juga mengharapkan kepada seluruh masyarakat kabupaten Parigi Moutong khususnya kepala OPD sampai aparat desa agar supaya tidak terlibat langsung dengan dalam PSU" Pungkasnya.