Sekda Zulfinasran Hadiri Rakor Usulan Penetapan PSU Pilkada diKabupaten Parigi Moutong
Sekretaris Daerah (Sekda) Zulfinasran S.STP., M.A.P menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) usulan penetapan hari pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 75/PHPU.BUP-XXIII/2025. Bertempat di Aula Kantor KPU Parigi, Sabtu (22/3)
rakor tersebut diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong ini juga turut diikuti Asisten Pemerintahan dan kesra Setda Provinsi Sulteng, Unsur Forkopimda Parigi Moutong, Ketua Bawaslu Sulteng, Ketua KPU Parigi Moutong, Kepala OPD, Pimpinan Partai Politik, LO Paslon, tokoh agama, tokoh pemuda serta tokoh organisasi masyarakat lainnya.
Dalam kesempatan itu, Sekda Zulfinasran mengungkapkan bahwa rakor yang digelar oleh KPU ini, selain untuk membahas usulan penetapan hari PSU pilkada pasca putusan MK tahun 2025, juga skaligus menindaklanjuti surat KPU tahun 2025 perihal permohonan arahan dan petunjuk pelaksanaan pemungutan suara ulang bagi Jemaat Gereja Advent di Kabupaten Parigi Moutong.
Hal ini menjadi sangat penting mengingat untuk memastikan proses pemilihan berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan serta memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya. Ucapnya
Ia juga mengatakan Penetapan hari pemungutan suara ulang ini harus dilakukan dengan penuh pertimbangan agar tidak terjadi tumpang tindih dengan kegiatan lainnya dan tetap mempertahankan kenyamanan dan keselamatan masyarakat.
olehnya, Sekda berharap kepada penyelenggara pemilu dan juga rekan - rekan, serta stekholder terkait lainnya kiranya semaksimal mungkin untuk menutup celah yang bisa menyebabkan PSU ulang dalam pelaksanaannya. "Semoga semua pihak bisa dapat saling mengingatkan atas hal - hal yang bisa berdapak dalam menjaga ketertiban, kondusifitas masyarakat dan kondisi didaerah kita untuk lebih tertib, aman dan nyaman dalam pelaksaan PSU yang nantinya akan kita laksanakan" harapnya
Tak luput Sekda juga kembali mengingatkan baik itu kepala Desa maupun seluruh ASN yang ada di Kabupaten Parigi Moutong agar dapat menjaga netralitas. Pungkanya
untuk diketahui keputusan usulan penetapan hari pemungutan suara ulang yang telah disepakati secara bersama - sama dalam rakor ini jatuh pada tanggal 16 April 2025.
*Prokopim Setda Parigi Moutong*