Pj Bupati Parigi Moutong: Putusan MK Sudah Ditetapkan, Pemerintah Daerah Harus Segera Menyesuaikan
Dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Parigi Moutong tahun 2026, Penjabat (Pj) Bupati Parigi Moutong, Richard Arnaldo, menekankan pentingnya penyesuaian kebijakan daerah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah ditetapkan. 
Hal ini disampaikan Pj Bupati Richard Arnaldo, saat membuka Forum Perangkat Daerah di Auditorium Kantor Bupati, Senin (26/2).  
"Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah ditetapkan, maka kita sebagai pemerintah daerah harus segera melakukan penyesuaian," ujar Richard Arnaldo.  
Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati juga menyinggung pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Ia mengimbau agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Parigi Moutong tetap menjaga netralitas selama proses berlangsung.  
"Kalau diibaratkan seperti sepak bola, ini seperti pertandingan ulang (rematch). Kita harus tetap menjunjung tinggi netralitas dalam pelaksanaannya," tambahnya.  
Terkait penyusunan RKPD, Richard Arnaldo menegaskan bahwa dokumen tersebut harus segera disusun untuk periode satu tahun, sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2024-2026. RKPD juga harus selaras dengan rencana kerja pemerintah pusat dan provinsi, mencakup kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan, serta skema pendanaannya.  
Pemerintah daerah, lanjutnya, harus mampu menyelaraskan program antar pemangku kepentingan. Dengan perencanaan yang terintegrasi dan komprehensif, diharapkan permasalahan yang dihadapi masyarakat dapat teratasi secara efektif.  
"Semua perangkat daerah harus mampu mengidentifikasi dan menyeleksi setiap usulan pembangunan dengan baik," tegasnya.  
Sebagai penutup, Pj Bupati menekankan bahwa pembangunan Kabupaten Parigi Moutong tahun 2026 harus tetap mengacu pada prioritas pembangunan nasional.  
"Sinkronisasi antara program daerah dan nasional sangat penting untuk memastikan keberlanjutan pembangunan yang efektif dan berdaya guna," pungkasnya.