Pj. Bupati Parigi Moutong Sambangi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) KemenHum


Penjabat (Pj) Bupati Parigi Moutong Richard Arnaldo Kunjungi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI, dalam rangka Konsultasi Kepastian Hukum hak atas kekayaan intelektual terhadap penamaan dan penggunaan logo maskapai Merpati Nusantara Airlines pada Tugu Monumen yang akan dibangun diDesa Kayu Agung Kecamatan Mepanga Kabupaten Parigi Moutong.

Rombongan Pemerintah Kabupaten tiba dikantor DJKI langsung disambut oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua, S.H., M.Hum diruang Kerjanya, Jakarta Selatan Kamis (31/10/2024). 

Pertemuan dilakukan juga Menindak lanjut respon balasan dari surat Kementerian Badan Usaha Milik Negara RI Nomor S-72/Wk.MBU.09/08/2024, perihal penamaan dan penggunaan logo maskapai Merpati Nusantara Airlines yang akan dipakai pada tugu monumen yang akan dibangun di Desa Kayu Agung Kecamatan Mepanga.

Mengawali penyampaian tersebut Pj.Bupati Richard Arnaldo memastikan hukum terkait pengecekan hak atas kekayaan intelektual terhadap penamaan dan penggunaan logo maskapai Merpati Nusantara Airlines, tentu juga untuk menjawab Keinginan dari masyarakat Kecamatan Mepanga Desa Kayu Agung, karena dalam penamaan  Merpati Nusantara Airlines mempunyai nilai History dengan Jatuhnya Pesawat tersebut diGunung Tinombala. 

Kadatangan Pemerintah Kab.Parigi Moutong dikatakan Richard  juga sekaligus meminta dukungan DJKI terkait indeks dedikasi geografis komoditi unggulan Durian Montong yang dimiliki Daerah Parigi Moutong.

"kami dalam 5 tahun terakhir sudah membentuk pasar export dan sampai saat ini indeks dedikasi geografisnya masih belum kami miliki, olehnya tujuan dan maksud kami  ingin berkonsultasi kepada Direktur, karena hal ini juga untuk menjawab keinginan dari Masyarakat Parigi Moutong,”Ucap Richard.

atas penyampaian yang telah disampaikan Pj.Bupati Richard tersebut, Direktur MIG Kurniaman Telaumbanua merespon baik maksud dan tujuan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, ia menuturkan terkait Penggunaan Nama PT. Merpati Nusantara Airlines setiap orang berhak untuk memakainya karena PT.Merpati tidak lagi memperpanjang pendaftaran UU merek. 

“PT.Merpati pernah mendaftar diUU merek sekitar tahun 1992, dan terakhir perpanjangan ditahun 2012, sementara masa perlindungan hanya berlaku sampai 10 tahun saja, dan seharusnya PT.Merpati sendiri memperpanjangnya ditahun 2022, akan tetapi disebabkan bangkrut penggunaan PT.Merpati tidak lagi dilindungi, maka dari sisi Hukum merek dinyatakan Pailit, tentunya Nama Merpati Nusantara Airlines siapa saja boleh menggunakanya,”jelasnya.

“Jika pemda Parigi Moutong akan membangun tugu Monumen minuatur pesawat saya pikir tidak menjadi masalah, sebab perihal tersebut bukan dengan tujuan untuk diperdagangkan, semuanya telah Klir mengenai penjelasan sisi buku merek, dan monumen tersebut juga nantinya punya pemerintah daerah, jadi tidak jadi masalah soal terkait Hukumnya" Tandasnya. 

Turut mendampingi Pj. Bupati Parigi Moutong dalam pertemuan tersebut Kepala Bagian Pemerintahan, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan serta di hadiri Para Pejabat lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI.

Popular posts from this blog

Bupati Parigi Moutong Bawa Misi Mulia Pendidikan ke Kementerian, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Sambut dengan Komitmen Nasional

Gubernur bersama bupati/walikota Sepakati Perjanjian Kerjasama Biaya Bantuan Penyelenggaraan Ibadah Haji

Wabup Abdul Sahid Tekankan Disiplin ASN, Mulai Evaluasi dari Dinas Pendidikan