Pertambangan Rakyat iLegal diWilayah Parigi Moutong Harus Mendapat Izin Resmi Dari Pemerintah, Asisten II Mawardin Kerahkan Pemerintah Kecamatan Untuk Sosialisasi diMasyarakat

Terkait Permintaan Usulan Lokasi Serta Bukti Dukung Persyaratan Revisi Wilayah Pertambangan diparigi Moutong, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pimpin Rapat Tindak Lanjut Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah bertempat Ruang Rapat Bupati, Rabu (7/11/2024).

Namun Mawardin mengatakan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masih belum terbentuk, hal ini menyebabkan perlu adanya sosialisasi dimasyarakat desa, terkait aktifitas pertambangan rakyat ilegal yang berada di 3 desa  yaitu desa air panas, kayoboko dikecamatan Parigi Barat dan desa buranga kec. Ampibabo. 

olehnya Pemerintah Kabupaten menyatakan jika pertambangan yang dikelola rakyat itu sendiri tidak didukung dengan Bukti pendukung atau Surat usulan dari masyarakat sebagai persyaratan yang harus dipenuhi, maka pertambangan tersebut dinyatakan ilegal dan harus mendapatkan izin Pemerintah. 

Hal itu mengingat dampak yang semakin parah dikemudian hari, yang akan sangat merugikan para petani oleh pencemaran lingkungan disebabkan Zat kimia kandungan emas. 

Mawardin menuturkan Luas lahan Hutan yang beralih fungsi menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang melebihi 5 hektar, menjadi kewenangan Kementrian dan harus mendapatkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) terlebih dahulu dari Pemerintah pusat, jika dibawah 5 hektar menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. 

Olehnya Pemerintah berharap tidak ada aktifitas pertambangan ilegal yang dilakukan oleh masyarakat karena hal tersebut telah diatur dalam UU.

Popular posts from this blog

Bupati Parigi Moutong Bawa Misi Mulia Pendidikan ke Kementerian, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Sambut dengan Komitmen Nasional

Gubernur bersama bupati/walikota Sepakati Perjanjian Kerjasama Biaya Bantuan Penyelenggaraan Ibadah Haji

Wabup Abdul Sahid Tekankan Disiplin ASN, Mulai Evaluasi dari Dinas Pendidikan