Richard Arnaldo Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 278 Kades dan Lantaik 4 Kades Antar Waktu
Penjabat (Pj) Bupati Parigi Moutong, Richard Arnaldo, SE, M.S.A mengukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 278 Kepala Desa serta Melantik 4 Kepala Desa Antar Waktu diwilayah Kabupaten Parigi Moutong.
Acara diawali dengan Pelantikan Kepala Desa Antar Waktu oleh Pj. Bupati dan dilanjutkan Pengukuhan untuk masa perpanjangan jabatan kepala desa, Bertempat di Gedung Auditorium Kantor Bupati, Sabtu (17/8/2024)
di ketahui Pengambilan sumpah jabatan tersebut berdasarkan surat keputusan Bupati Parigi Moutong Nomor 400.10.1100/PMD tentang pengesahan dan pengangkatan kepala desa Antar waktu sisa masa jabatan tahun 2019 - 2025 serta sisa masa jabatan 2022 - 2028.
Hal ini telah di atur dalam undang - undang nomor 3 tahun 2024 mengenai masa jabatan kepala desa yang di ubah. Kepala desa memengang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Turut hadir dalam kegiatan itu Gubernur Sulawesi Tengah Yang diwakili Sekprov Sulteng, Sekda Parigi Moutong, Ketua TP-PKK Kabupaten Parigi Moutong, Unsur Forkopimda, Para Kepala OPD, Para Camat, Para Kepala Desa yang dilantik dan dikukuhkan.
Pada kesempatan tersebut Pj. Bupati Richard Arnaldo mengungkapkan perlu diketahui bersama, Para Kepala Desa yang di lantik menjadi kepala desa antar waktu, dan perpanjangan masa jabatan ini telah memenuhi persyaratan yang di tentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
olehnya itu, dengan di lantiknya saudara pada hari ini, jangan di jadikan sebagai suatu kemenangan akan tetapi merupakan awal untuk melaksanakan tanggung jawab yang lebih besar.
mengingat keberadaan pemerintah desa merupakan lini terdepan dalam sistem dan struktur pemerintahan.
maka dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai kepala desa, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan diantaranya komitmen terhadap pelayanan publik, kepemimpinan yang inklusif, pembangunan yang berkelanjutan, transparansi dan akuntabilitas.
hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan pengelolaan desa yang efektif.
untuk itu, saya berharap dengan dilantiknya kepala desa antar waktu dan perpanjangan masa jabatan ini, kita dapat mempercepat pencapaian visi dan misi pembangunan desa serta mewujudkan desa yang lebih sejahtera dan mandiri.
*Prokopim Setda Parigi Moutong*